- Seorang anggota Komcad TNI AD berinisial ASR (34) ditangkap di Denpasar, Bali, karena diduga menjual senjata api ilegal jenis SIG Sauer.
- ASR memperoleh senjata pabrikan Eropa itu seharga Rp2 juta di Lampung tahun 2022 untuk perlindungan diri, kemudian membawanya ke Bali.
- Penangkapan terjadi pada Kamis (22/1/2026) oleh tim gabungan TNI AL setelah ASR menawarkan senjata tersebut melalui media sosial.
Terbongkar Melalui Media Sosial, Ditangkap TNI AL
Aksi penjualan senjata api ilegal oleh ASR di Bali terendus setelah ia mencoba menawarkan barang tersebut melalui media sosial. Kecurigaan ini menarik perhatian TNI Angkatan Laut (AL).
Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali kemudian melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap ASR di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis (22/1/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan ASR dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.
Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun membenarkan bahwa ASR merupakan anggota Komcad TNI AD. Status ganda ASR sebagai anggota Komcad dan pekerja jasa pengamanan menjadi poin penting dalam penyelidikan.
"Di satu sisi, dia tergabung dalam jasa pengamanan. Satu sisi juga dia anggota Komcad. Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga, kemudian didalami oleh tim intel kami," kata Pemayun.
Modus penangkapan dilakukan dengan cara anggota TNI AL menyamar sebagai pembeli. Setelah terjadi kesepakatan dan pertemuan di warung makan, ASR pun dibekuk oleh petugas gabungan.
Atas perbuatannya tersebut, ASR kini dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Denpasar mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam distribusi senjata yang terkait dengan ASR.
Baca Juga: Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!