- Kejagung intensif melacak aset Jurist Tan, tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek, demi memulihkan kerugian negara Rp2,18 triliun.
- Jurist Tan yang berstatus DPO dipastikan masih WNI, mempermudah upaya pengejaran dan koordinasi internasional oleh penyidik saat ini.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa dalam kasus korupsi pengadaan TIK 2019–2022 bersama tiga terdakwa lain.
Anang mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan Jurist Tan agar segera melapor. Setiap informasi sekecil apa pun akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus yang telah mencederai dunia pendidikan Indonesia ini.
“Kalau umpama masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tandasnya.
Keterlibatan Nadiem Makarim dan Modus Operandi
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menjadi salah satu skandal terbesar di era pemerintahan sebelumnya. Perkara ini tidak hanya menyeret pihak swasta, tetapi juga pejabat tinggi negara.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sepanjang tahun 2019–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal serta menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Nama Jurist Tan muncul sebagai pelengkap dalam jejaring korupsi ini yang hingga kini masih berstatus buron.
Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memajukan kualitas pendidikan digital bagi siswa di seluruh pelosok Indonesia ini justru dijadikan ladang bancakan.
Baca Juga: Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
Akibat perbuatannya, para tersangka dan terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.