Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:40 WIB
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi
Analis politik Boni Hargens. (Ist)
  • Analis Boni Hargens dukung Kapolri pertahankan posisi Polri di bawah Presiden demi demokrasi.
  • Penempatan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan merusak mekanisme *checks and balances* serta intervensi politik.
  • Polri berdasarkan konstitusi berada di bawah Presiden selaku kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif kementerian.

Suara.com - Wacana mengenai reposisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar berada di bawah kementerian kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, analis politik dan isu intelijen, Boni Hargens, memberikan pandangan mendalam terkait urgensi menjaga independensi Polri dari tarikan kepentingan politik praktis.

Boni menilai bahwa langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap konsisten mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden adalah sebuah langkah strategis demi masa depan demokrasi.

Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens memberikan perspektif yang tajam mengenai penolakan Kapolri Listyo Sigit terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian.

Sikap tegas ini dinilai bukan sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.

Menjaga Marwah 'Checks and Balances'

Dalam struktur negara hukum yang demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum merupakan pilar utama. Boni menekankan bahwa memaksakan Polri masuk ke dalam struktur kementerian justru akan merusak sistem checks and balances yang telah dibangun sejak era reformasi.

"Penempatan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Dia menjelaskan, sebagai institusi yang memiliki kewenangan absolut dalam penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, Polri membutuhkan ruang gerak yang bebas dari intervensi birokrasi kementerian yang secara alamiah bersifat politis.

"Jika Polri disubordinasikan di bawah menteri, maka ada risiko besar bahwa kebijakan penegakan hukum akan sangat dipengaruhi oleh agenda politik partai yang menaungi menteri tersebut," katanya.

Kedudukan Konstitusional: Kepala Negara vs Kepala Eksekutif

Salah satu poin krusial dalam argumen Boni Hargens adalah pemisahan peran Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini penting dipahami oleh publik agar tidak terjebak dalam simplifikasi administratif.

Boni menjelaskan bahwa landasan hukum Polri sudah sangat jelas dan kuat dalam konstitusi.

"Konstitusi 1945 dan UU No 2 Tahun 2002 dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. Perbedaan ini sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik. Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis" jelas Boni.

Dengan posisi di bawah Kepala Negara, Polri bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui Presiden, bukan kepada pembantu Presiden yang memimpin kementerian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPIR Apresiasi Ketegasan Kapolri Tolak Wacana Kementerian Polisi, Polri Tetap di Bawah Presiden

FPIR Apresiasi Ketegasan Kapolri Tolak Wacana Kementerian Polisi, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:25 WIB

Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian

Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 16:11 WIB

Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden

Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:55 WIB

DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 13:23 WIB

Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO

Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 09:47 WIB

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri

News | Senin, 26 Januari 2026 | 17:47 WIB

Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga

Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:30 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB