- Seorang pria berinisial EA dibekuk Polres Metro Jakarta Barat karena membobol rumah mewah di Kebon Jeruk.
- Pelaku memanfaatkan kamar hotel berdekatan sebagai akses masuk melalui balkon menuju ventilasi rumah target.
- EA gagal menguasai barang berharga Rp150 juta setelah panik karena mendapati rumah sasarannya ternyata berpenghuni.
Asumsi ini didasari oleh kondisi lampu depan rumah yang padam, yang ia artikan sebagai tanda rumah kosong. Namun, dugaannya meleset. Di dalam rumah tersebut ternyata masih ada seorang penghuni.
Menyadari ada orang lain di dalam rumah, EA panik dan langsung melarikan diri. Korban yang kaget dengan kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa pembobolan itu ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban dan olah TKP, tim penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi dan meringkus EA.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa kartu ATM, uang tunai 1.100 Yuan, surat pembelian emas, sebuah jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas milik korban.
Atas perbuatannya yang meresahkan, EA kini dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.