Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif bagi koperasi di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi ini, DJKI menargetkan sedikitnya 8.000 Koperasi Desa Merah Putih dapat segera mendaftarkan merek produk unggulannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk koperasi di berbagai daerah. Menurutnya, kepemilikan merek menjadi faktor penting agar produk koperasi memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun global.
"Kita sudah menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan Kementerian Koperasi. Harapan kita, 81.000 koperasi di Indonesia bisa memiliki merek kolektif. Dalam tahap awal, kami menargetkan sekitar 10 persen dari total koperasi tersebut sudah mengajukan pendaftaran merek,” ujar Razilu.
Dengan target 10 persen dari total 81.000 koperasi, DJKI menaksir sekitar 8.000 koperasi akan menjadi prioritas utama dalam proses pendaftaran. Setiap koperasi bahkan berpeluang memiliki lebih dari satu merek, tergantung pada ragam produk yang dihasilkan.
Razilu menjelaskan, biaya pendaftaran merek bagi koperasi tergolong ringan karena dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Untuk koperasi, biaya pendaftaran hanya sebesar Rp500 ribu karena termasuk dalam tarif UMKM. Ini menjadi kesempatan besar bagi koperasi untuk segera memiliki identitas merek yang sah dan terlindungi," jelasnya.
Lebih lanjut, Razilu menuturkan bahwa sektor koperasi yang berpotensi paling banyak mendaftarkan merek bergantung pada karakteristik wilayah masing-masing. Misalnya, koperasi di daerah pegunungan banyak bergerak di sektor kopi, sementara daerah pesisir cenderung menghasilkan produk perikanan.
“Ada yang bergerak di sektor kopi, kain tenun, ikan, produk pertanian primer, hingga olahan pangan dan jasa. Semua punya potensi besar untuk dilindungi melalui merek kolektif,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supartman Andi Agtas menjelaskan, kementeriannya siap memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendaftaran merek kolektif melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Baca Juga: Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
"Kami memastikan proses pendaftaran akan lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem data koperasi di Kemenkop," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual. Upaya pendaftaran merek kolektif ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, namun menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha koperasi di masa depan.
"Pendaftaran merek kolektif ini akan sangat membantu bukan hanya untuk sesaat, tetapi untuk memberi perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang merupakan produk-produk dari Koperasi Desa Merah Putih itu akan mempunyai daya untuk menggerakkan perekonomian di kemudian hari," pungkasnya.***