Sikapnya yang menolak integrasi kolegium ke dalam birokrasi kementerian ini diduga menjadi pemicu ketidakharmonisan. Ia mengaku sempat menerima peringatan terkait potensi mutasi jika tidak mengubah pandangannya.
"Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," tegas dr. Piprim.
Sebelum pemecatan ini terjadi, rentetan sanksi administratif telah membayangi. Pada April 2025, ia dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati dalam proses yang menurutnya berlangsung mendadak dan kurang transparan.
Sebuah dokumen resmi tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin menyinggun alasan formal di balik keputusan tersebut.
Dalam surat "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri" tersebut, Dokter Piprim dinilai melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pihak kementerian menyebutkan bahwa alasan utama pemecatan ini adalah ketidakhadiran Dokter Piprim dalam tugas kedinasannya sebagai dokter selama 28 hari secara berturut-turut.
Kontributor : Rizqi Amalia