- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diberhentikan tidak dengan hormat pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Didik ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan barang bukti di rumahnya, Tangerang.
- Keputusan PTDH dan sanksi etika pelanggarannya disampaikan Karo Penmas Polri, dan Didik menyatakan menerima putusan tersebut.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Isir menyebut barang tersebut diduga diperoleh dari bandar narkoba berinisial E melalui AKP Malaungi.