- KPK mendalami penggunaan rumah aman oleh oknum Ditjen Bea Cukai untuk menyembunyikan hasil suap impor barang tiruan sejak OTT 4 Februari 2026.
- Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat strategis Bea Cukai seperti Rizal dan pihak swasta dari Blueray Cargo.
- Modus penyimpanan dana di rumah aman bertujuan menghindari pelacakan LHKPN dan transaksi perbankan oleh otoritas pengawas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan krusial terkait pola penyembunyian aset hasil kejahatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa penggunaan rumah aman atau safe house telah menjadi praktik yang lazim dilakukan oleh oknum di instansi tersebut untuk menyimpan uang hasil korupsi agar tidak terendus oleh otoritas pengawas.
Penyelidikan intensif ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan proses importasi barang tiruan atau barang KW.
Praktik lancung ini diduga melibatkan pejabat teras di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mendalam mengenai bagaimana fasilitas rumah aman ini dimanfaatkan untuk menampung aliran dana ilegal.
Berdasarkan temuan awal, rumah-rumah tersebut diduga sengaja disiapkan sebagai tempat transit maupun penyimpanan permanen uang tunai dalam jumlah besar sebelum didistribusikan atau dicuci ke dalam bentuk aset lain.
"Artinya, memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (20/2/2026).
KPK saat ini sedang memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi rumah aman tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti operasional yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Penempatan uang di lokasi non-kantor dan non-pemukiman pribadi ini disinyalir merupakan upaya sistematis untuk menghindari deteksi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun pelacakan transaksi keuangan perbankan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang diduga sedang melakukan transaksi haram terkait perizinan impor barang dari luar negeri.
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu figur kunci yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat bernama Rizal. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas di struktur internal Bea Cukai.
Pasca pemeriksaan intensif selama 24 jam, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan status hukum bagi para pihak yang diamankan.
Dari total 17 orang yang ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal suap dan gratifikasi impor barang KW ini.
Daftar tersangka dari unsur birokrasi mencakup nama-nama pejabat strategis. Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tersangka.