- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima setoran narkoba total Rp1,8 miliar.
- Setoran bulanan Rp400 juta dari bandar berinisial B dikumpulkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
- Sebagai "hukuman" karena setoran belum selesai, Kapolres meminta mobil Toyota Alphard kepada mantan Kasat Narkoba.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam pusaran kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Bareskrim Polri mengungkap adanya permintaan mobil Toyota Alphard sebagai “hukuman” setelah setoran dari bandar narkoba mencapai Rp1,8 miliar dan praktik itu ramai diperbincangkan publik.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, praktik pemungutan uang dari bandar berinisial B sudah berlangsung sejak Juni 2025 melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setiap bulan, uang yang terkumpul mencapai Rp400 juta.
“Jadi mulai dari bulan Juni kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, kasat kebagian Rp 100 juta, kapolres kebagian Rp 300 juta,” beber Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Total dana dari bandar B disebut telah mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun ketika praktik itu menjadi sorotan masyarakat, wartawan, hingga LSM, muncul perintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu mau dibereskan nggak sanggup B ini,” tutur Zulkarnain.
Tekanan meningkat dengan ancaman pencopotan jabatan apabila masalah tidak dituntaskan.
“Akhirnya Kapolres bilang ke kasat, kamu beresin kalau enggak kamu saya copot,” ujar Zulkarnain.
Di titik inilah muncul permintaan yang disebut sebagai “hukuman”: penyediaan satu unit Alphard. Dana Rp1,8 miliar yang sudah terkumpul dinilai belum cukup.
“Nah jadi dari si B itu sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 M. Nah kemudian kamu saya hukum ‘siapkan Alphard sebagai hukumannya’,” ucap dia.
Baca Juga: Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
Untuk memenuhi permintaan itu, eks kasat mencari sumber dana lain dengan mendekati bandar lain berinisial Koh Erwin atau KE yang menyanggupi Rp1 miliar, meski masih kurang sekitar Rp700 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 uang dari jaringan lama yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada kasat,” pungkasnya.