- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, mengaku sempat dirawat empat hari karena pendarahan.
- Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sekitar Rp 809 miliar dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang merugikan negara.
- Kerugian negara total mencapai Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.