- Bripda Muhammad Rio dari Brimob Polda Aceh membelot menjadi tentara bayaran di Rusia pada akhir 2025.
- Rio nekat bergabung karena tawaran gaji besar dan pangkat Letnan Dua setelah menerima sanksi etik kepolisian.
- Akibat perbuatannya, Polda Aceh memecat Rio secara tidak hormat pada Januari 2026, sehingga ia terancam kehilangan kewarganegaraan.
Suara.com - Nama Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, mendadak menjadi buah bibir secara internasional. Sosoknya mencuri perhatian publik setelah foto dan videonya mengenakan seragam militer Rusia dengan corak digital flora viral di media sosial.
Bukan sekadar perjalanan biasa, Rio diduga kuat telah membelot dari profesinya sebagai abdi negara di kepolisian Indonesia untuk menjadi tentara bayaran di Rusia.
Pada saat itu, kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan pers Sabtu (17/1/2026), yang menyatakan bahwa Rio telah melakukan desersi sejak akhir tahun 2025.
Kemudian, pada awal Januari 2026, Polda Aceh menggelar dua sidang etik terkait in absentia (tanpa kehadiran) dan keterlibatan Rio dengan tentara Rusia.
”Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Joko.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Muhammad Rio dan apa yang melatarbelakangi keputusannya meninggalkan korps Bhayangkara? Simak profil Muhammad Rio berikut ini.
Siapa Muhammad Rio?
Muhammad Rio merupakan mantan anggota Satuan Brimob Polda Aceh dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Dua (Bripda). Di lingkungan Polri, Bripda adalah jenjang pangkat terendah dalam golongan bintara, yang setara dengan pangkat Sersan Dua (Serda) di TNI.
Sebelum menghilang, Rio diketahui bertugas di unit Yanma (Pelayanan Markas) Brimob Polda Aceh. Penempatannya di unit non-operasional ini ternyata merupakan buntut dari masalah kedisiplinan yang membelitnya di internal kepolisian.
Tersandung Kasus Perselingkuhan dan Nikah Siri
Jauh sebelum memutuskan berangkat ke Rusia, perjalanan karir Rio di Polri sebenarnya sudah mulai meredup sejak pertengahan tahun 2025. Ia tersandung pelanggaran kode etik berat terkait kehidupan pribadinya.
Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 14 Mei 2025, Rio dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan hingga melakukan nikah siri. Akibat perbuatannya tersebut, ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun.
"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.," ucap Joko.
Hukuman demosi inilah yang membuatnya dipindahkan ke unit Yanma Brimob Polda Aceh untuk menjalani pembinaan. Namun, alih-alih memperbaiki diri, sanksi tersebut diduga menjadi salah satu pemicu rasa frustrasinya terhadap karier di kepolisian.
Pembelotan ke Rusia