- Bripda Muhammad Rio dari Brimob Polda Aceh membelot menjadi tentara bayaran di Rusia pada akhir 2025.
- Rio nekat bergabung karena tawaran gaji besar dan pangkat Letnan Dua setelah menerima sanksi etik kepolisian.
- Akibat perbuatannya, Polda Aceh memecat Rio secara tidak hormat pada Januari 2026, sehingga ia terancam kehilangan kewarganegaraan.
Langkah desersi Rio dimulai pada 8 Desember 2025. Saat itu, ia secara misterius menghilang dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang jelas.
Upaya pencarian oleh Siprovos Satbrimob Polda Aceh ke rumah orang tua maupun rumah pribadinya pun nihil.
Jejak Rio baru terendus melalui data manifes penerbangan internasional. Ia tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, pada 18 Desember 2025, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Rusia untuk masuk ke wilayah konflik di Donbass.
Pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp mengejutkan kepada rekan-rekannya di kepolisian. Ia mengirimkan foto dan video dirinya yang sudah berseragam militer Rusia lengkap dengan senapan serbu keluarga AK.
Tergiur Gaji Fantastis dan Pangkat Letda
Motivasi finansial diduga menjadi alasan utama dibalik nekatnya Rio bergabung dengan angkatan bersenjata asing. Dalam pesan WhatsApp, Rio memamerkan gaji yang sangat kontras dengan pendapatannya sebagai Bripda di Indonesia.
Rio mengklaim menerima bonus awal bergabung sebesar 2 juta Rubel atau sekitar Rp420 juta.
Selain itu, ia menyebut menerima gaji bulanan sebesar 210.000 Rubel atau setara Rp42 juta per bulan. Angka ini hampir tujuh kali lipat dari gajinya di Brimob.
Tak hanya soal uang, Rio juga mengaku telah lulus ujian interview karena kemampuan bahasa Inggris dan Rusianya, hingga ia mengklaim menyandang pangkat Letnan Dua (Letda) di divisi tentara bayaran tersebut.
Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Tindakan Rio yang mengangkat sumpah setia pada militer asing tanpa izin negara menjadi alasan mutlak bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas.
Tepat pada Januari 2026, Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia dan memutuskan bahwa Muhammad Rio resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Joko.
Selain itu Rio juga dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Secara akumulatif, ia telah tiga kali menjalani sidang etik: satu kali terkait pelanggaran perselingkuhan dan nikah siri, serta dua kali atas kasus desersi dan dugaan keterlibatan dengan militer Rusia.