Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

Bangun Santoso

Senin, 23 Februari 2026 | 21:46 WIB
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menentang hukuman mati bagi ABK Fandi Ramadan dalam kasus sabu 2 ton di Riau.
  • Rizki Faisal menekankan vonis mati harus selektif, mempertimbangkan peran pekerja rendahan yang mungkin tidak mengendalikan muatan.
  • Kejaksaan Negeri Batam bersikeras tuntutan maksimal sesuai UU Narkotika karena besarnya barang bukti yang ditemukan.

Suara.com - Sorotan terhadap kasus penyelundupan narkotika skala raksasa di perairan Kepulauan Riau. Bukan soal jumlah barang bukti yang fantastis, melainkan mengenai keadilan bagi para Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret dalam pusaran sindikat internasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika terdakwa Fandi Ramadan, seorang ABK dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di kapal Sea Dragon, dijatuhi hukuman mati.

Langkah hukum yang diambil terhadap Fandi Ramadan memicu diskusi mendalam mengenai bagaimana sistem peradilan Indonesia memandang peran pekerja rendahan di atas kapal dalam kejahatan transnasional.

Rizki Faisal menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia, vonis mati tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan tanpa melihat hierarki peran dalam sebuah kejahatan.

Ia mengatakan, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya, kata dia, harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa.

Hal ini menjadi krusial mengingat seringkali pekerja di level bawah seperti ABK tidak memiliki kendali penuh atau pengetahuan menyeluruh atas muatan yang mereka bawa di tengah laut.

"Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia, sebagaimana dilansir Antara, Senin (23/2/2026).

Pernyataan legislator ini menyoroti perlunya pembedaan antara otak intelektual, pemilik modal, dan pekerja lapangan yang seringkali terjepit oleh desakan ekonomi.

Meskipun demikian, Rizki Faisal tetap menyadari bahwa lokasi kejadian perkara memiliki kompleksitas keamanan yang tinggi.

baca juga

Ia menilai, wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi lokasi perkara kasus itu merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

Namun, ketegasan tersebut menurutnya tidak boleh menabrak prinsip dasar keadilan yang proporsional. Ia mengingatkan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.

Untuk itu, menurut dia, majelis hakim perlu mengkaji ulang peran Fandi Ramadhan dalam kasus itu agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan sanksi yang paling ekstrem dalam hukum manusia.

Komisi III DPR, kata dia, sudah menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

Pandangan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang mulai memandang hukuman mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan memiliki masa percobaan dalam aturan terbaru.

Rizki Faisal juga menepis anggapan bahwa pendapatnya ini merupakan bentuk tekanan terhadap lembaga yudikatif yang sedang menyidangkan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

News | Senin, 23 Februari 2026 | 13:49 WIB

Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Your Say | Minggu, 22 Februari 2026 | 17:00 WIB

Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine

Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine

Video | Minggu, 22 Februari 2026 | 13:05 WIB

Fariz RM Ternyata Diam-Diam Sudah Bebas, Siap Gelar Acara Musik

Fariz RM Ternyata Diam-Diam Sudah Bebas, Siap Gelar Acara Musik

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 10:00 WIB

Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba

Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:29 WIB

Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri

Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:53 WIB

Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba

Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:16 WIB

Terkini

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:34 WIB

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:28 WIB

Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?

Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi

Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:13 WIB

Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional

Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:09 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi

Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:59 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera, Jampidsus Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitannya

Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera, Jampidsus Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitannya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:57 WIB

Usai Penggeledahan, Polda Metro Jaya Fokus Amankan Barang Bukti Bernilai Fantastis

Usai Penggeledahan, Polda Metro Jaya Fokus Amankan Barang Bukti Bernilai Fantastis

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:55 WIB

Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?

Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:48 WIB

×