Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:01 WIB
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)
  • Penasihat Hukum mempersoalkan kerugian keuangan yang belum jelas dalam kasus dugaan korupsi haji Gus Yaqut.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut tersangka sebelum adanya hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara.
  • Penyidik tidak menemukan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan kerugian keuangan yang belum jelas dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

Mellisa menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka sebelum adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari satu triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada apa rilis perhitungan kerugian negara,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

“Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK,” tambah dia.

Melissa menilai KPK hanya memandang keputusan Menteri Agama soal pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel

Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:10 WIB

Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang

Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:17 WIB

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 10:20 WIB

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 18:47 WIB

KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?

KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:49 WIB

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:45 WIB

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB

Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran

Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB

Iran Ancam Hancurkan Kapal yang Lewati Selat Hormuz Tanpa Izin

Iran Ancam Hancurkan Kapal yang Lewati Selat Hormuz Tanpa Izin

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:40 WIB

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:28 WIB

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB