Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat

Bangun Santoso

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:13 WIB
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Akademisi Titi Anggraini menyarankan penerapan ambang batas fraksi dibanding menaikkan parliamentary threshold 7 persen.
  • Ambang batas fraksi menjaga inklusivitas demokrasi karena suara pemilih tetap terwakili di parlemen.
  • Sistem ambang batas fraksi pernah sukses diterapkan pada Pemilu 1999, 2004, dan masih berlaku di DPRD.

Suara.com - Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara.

Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan pandangan kritis terkait usulan tersebut.

Menurutnya,alih-alih menaikkan ambang batas yang berisiko membuang suara pemilih, pemerintah dan DPR sebaiknya mempertimbangkan penerapan ambang batas fraksi atau factional threshold.

Penerapan ambang batas fraksi dinilai jauh lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Dalam skema ini, suara pemilih tidak banyak terbuang dalam proses konversi kursi di parlemen, sehingga prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga meski penyederhanaan partai di legislatif tetap berjalan.

Menjaga Inklusivitas Demokrasi

Titi Anggraini menekankan bahwa efektivitas parlemen tidak harus dicapai dengan cara membatasi partai politik masuk ke Senayan melalui angka persentase yang tinggi.

Dengan ambang batas fraksi, partai-partai kecil tetap memiliki kesempatan untuk duduk di kursi legislatif, namun mereka harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi agar memiliki kekuatan suara di parlemen.

"Pendekatan factional threshold (ambang batas fraksi) digunakan, demokrasi tetap inklusif karena semua suara dihitung, tetapi parlemen tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Sistem kepartaian tetap dapat terkonsolidasi tanpa harus mengorbankan prinsip representasi," kata Titi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Dengan pendekatan tersebut, partai politik yang mendapatkan mandat dari rakyat, sekecil apa pun suaranya, tetap memiliki peluang representasi tanpa adanya pembatasan ketat di pintu masuk parlemen.

baca juga

Hal ini dianggap sebagai jalan tengah untuk menciptakan stabilitas pemerintahan tanpa mencederai nilai-nilai demokrasi.

Strategi Adaptasi Partai Kecil

Meski memberikan ruang bagi partai kecil, Titi mengingatkan bahwa sistem ambang batas fraksi menuntut kedewasaan politik.

Partai-partai dengan perolehan suara rendah harus mampu membangun konsolidasi elektoral dan beradaptasi pada tingkat kelembagaan di parlemen agar keberadaan mereka tetap fungsional.

"Dalam sistem dengan factional threshold, partai kecil tetap memiliki peluang representasi karena tidak dibatasi masuk parlemen. Namun, mereka harus beradaptasi pada tingkat kelembagaan. Strateginya antara lain membangun konsolidasi elektoral yang kuat, memperjelas basis ideologis, membangun koalisi fraksional, serta meningkatkan kualitas kader dan organisasi," tuturnya.

Melalui koalisi fraksional, partai-partai dapat menyatukan visi dan misi mereka dalam memperjuangkan kebijakan, sehingga fragmentasi politik yang berlebihan di dalam sidang-sidang DPR dapat dihindari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang

Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:48 WIB

Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif

Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:14 WIB

Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?

Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 09:09 WIB

Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!

Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 07:35 WIB

Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana

Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 08:26 WIB

Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi

Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:59 WIB

Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

News | Senin, 24 November 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×