Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng

Bangun Santoso

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:19 WIB
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • KPK menanggapi Menteri Keuangan menerima *gift* digital saat siaran langsung TikTok, menyoroti potensi gratifikasi pejabat publik era digital.
  • KPK mengimbau pejabat segera melaporkan keraguan hadiah digital melalui sistem daring terintegrasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kemenkeu.
  • KPK merekomendasikan pejabat menonaktifkan fitur monetisasi saat interaksi publik guna mencegah konflik kepentingan dan benturan jabatan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas media sosial para pejabat publik, termasuk aksi siaran langsung atau live di platform TikTok.

Baru-baru ini, lembaga antirasuah tersebut menanggapi momen saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan siaran langsung bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu.

Dalam sesi tersebut, keduanya terpantau menerima berbagai hadiah digital atau gift dari warganet, yang memicu diskusi mengenai potensi benturan kepentingan dan gratifikasi di era digital.

Fenomena pemberian gift di media sosial kini menjadi tantangan baru bagi integritas aparatur sipil negara dan pejabat tinggi.

KPK pun bergerak cepat dengan mengajak Purbaya untuk segera berkoordinasi jika terdapat keraguan mengenai legalitas hadiah-hadiah tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk penerimaan, sekecil apa pun, tidak mencederai sumpah jabatan dan profesionalisme sebagai pelayan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menghadapi situasi seperti ini.

Ia menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pelaporan sudah sangat dipermudah melalui sistem digital yang terintegrasi.

“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).

Langkah Purbaya yang menunjukkan sikap waspada terhadap potensi pemberian hadiah tersebut mendapat catatan positif dari lembaga yang bermarkas di Kuningan tersebut.

KPK menilai kesadaran awal dari seorang pejabat publik merupakan fondasi penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi yang sering kali tersamar dalam bentuk apresiasi publik di media sosial.

“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware (sadar, red.) dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” katanya.

Meskipun memberikan apresiasi, KPK tetap memberikan saran preventif agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.

Salah satu rekomendasi teknis yang diberikan adalah dengan menonaktifkan fitur monetisasi atau penerimaan hadiah saat melakukan interaksi publik di platform digital.

Hal ini bertujuan untuk menutup celah bagi pihak-pihak tertentu yang mungkin ingin menanam budi melalui pemberian hadiah digital yang nilainya bisa sangat signifikan.

Budi Prasetyo kemudian menarik benang merah antara situasi modern ini dengan nilai-nilai integritas klasik yang pernah ditunjukkan oleh tokoh kepolisian legendaris Indonesia.

Ia mengaitkan fenomena gift TikTok ini dengan prinsip hidup mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso yang sangat ketat menjaga diri dan keluarganya dari potensi konflik kepentingan.

“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, kehadiran Purbaya dalam siaran langsung TikTok melalui akun putranya memang menarik perhatian banyak pengguna platform tersebut.

Sebagai pejabat publik, interaksi santai dengan keluarga di media sosial sering kali mendapat respons antusias dari masyarakat.

Namun, antusiasme tersebut sering kali diwujudkan dalam bentuk pengiriman hadiah digital yang memiliki nilai ekonomi nyata.

Dalam siaran itu, beberapa kali mereka menerima hadiah, seperti “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta.

Di platform TikTok, hadiah berupa ikon "paus" merupakan salah satu gift dengan nilai koin yang cukup tinggi, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah bisa mencapai angka jutaan.

Bagi masyarakat umum, jumlah tersebut mungkin terlihat sebagai bentuk dukungan biasa, namun bagi pejabat negara, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan memiliki implikasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

KPK terus mengingatkan bahwa definisi gratifikasi sangat luas, mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam konteks ekonomi digital, gift di media sosial masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai jika penerimanya adalah penyelenggara negara.

Hingga saat ini, KPK terus mendorong penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian dan lembaga.

Dengan adanya UPG di Kementerian Keuangan, diharapkan setiap pegawai maupun pejabat yang merasa menerima sesuatu yang tidak semestinya dapat segera melapor dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.

Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu menjaga marwah instansi pemerintah dari persepsi negatif publik di tengah keterbukaan informasi yang semakin masif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi

Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:05 WIB

Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!

Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:44 WIB

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:33 WIB

KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA

KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:40 WIB

Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara

Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:47 WIB

Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan

Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:17 WIB

Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:53 WIB

Terkini

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:03 WIB

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:53 WIB

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:47 WIB

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:46 WIB

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24 WIB

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:17 WIB

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:54 WIB

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:58 WIB