Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 20:34 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Suara.com/Faqih)
  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis sembilan tahun penjara kasus korupsi minyak.
  • Riva Siahaan nilai majelis hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan.
  • Riva Siahaan tidak menyesal mengabdi di Pertamina meski harus dipenjara.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menilai masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Riva usai dijatuhi vonis sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” ujar Riva saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Meski harus menghadapi hukuman penjara, Riva mengaku menyerahkan segala ketidakadilan yang ia rasakan kepada Tuhan. Ia meyakini kebenaran akan terungkap pada waktunya.

“Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik untuk menunjukkan keadilan. Saya percaya bahwa Tuhan Maha Baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Riva menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyesal telah mengabdi pada perusahaan pelat merah tersebut, meski jabatan yang pernah diembannya kini berujung pada konsekuensi hukum.

“Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan selama sembilan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Dalam hal penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas Hakim Fajar.

Vonis sembilan tahun penjara ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Riva dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Riva membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:06 WIB

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:47 WIB

Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

News | Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

News | Senin, 13 April 2026 | 19:06 WIB

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

News | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB