Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja

Vania Rossa | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:45 WIB
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
Declaration of Trade Union Confederations: Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia. (Dok. ILO)
  • Sembilan konfederasi buruh mendeklarasikan reformasi SJSN di Jakarta pada 26 Februari 2026 bersama ILO.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya 31% pekerja, jauh di bawah standar minimum ILO 50%.
  • Terdapat tujuh tuntutan utama, termasuk cakupan universal, reformasi pensiun, dan perluasan JKP.

Suara.com - Sembilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbesar di Indonesia mencetak sejarah dengan bersatu menyatakan komitmen bersama untuk mendesak reformasi menyeluruh terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan yang inklusif, universal, dan berkelanjutan bagi seluruh kelas pekerja tanpa terkecuali.

Deklarasi bertajuk "Declaration of Trade Union Confederations: Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia" ini digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (26/2/2026), dengan dukungan penuh dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Kepesertaan Masih Jauh dari Standar Global

Berdasarkan data tahun 2024, kondisi perlindungan sosial di Indonesia dinilai masih memprihatinkan. Meski Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup hampir 99 persen populasi, sektor ketenagakerjaan justru tertinggal jauh.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 31 persen dari total pekerja, sementara pekerja bukan penerima upah (informal) hanya terlindungi 6,8 persen—sangat jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.

Sambutan pidato dari Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste. (Suara.comDinda Pramesti K)/
Sambutan pidato dari Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste. (Suara.comDinda Pramesti K)/

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh menyoroti kerentanan pasar kerja pasca-pandemi dan ancaman penuaan populasi di Indonesia.

"Apa yang kita lakukan tentang pensiun hari tua? Apa yang kita lakukan tentang tunjangan pengangguran? Itu adalah bidang-bidang yang saat ini hanya mencakup 31 persen populasi... perjalanan kita masih panjang," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa ada dua tantangan besar yang harus segera diselesaikan.

"Ada dua hal yang perlu terjadi. Pertama adalah perluasan cakupan, artinya lebih banyak orang. Dan kedua, yang lebih penting, adalah kualitas manfaat itu sendiri," ujar Simrin Singh dalam pidatonya pada Kamis (26/2/2026).

Simrin menyambut positif komitmen konfederasi serikat pekerja dan menegaskan kesiapan ILO untuk mendukung perluasan cakupan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional agar tidak ada pekerja yang tertinggal.

Tujuh Tuntutan Utama Buruh

Dalam dokumen komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan konfederasi seperti KSPSI (ATUC, Rekonsiliasi, Pembaruan), KSBSI, K-SBSI, KSARBUMUSI, KSPN, KSPN Nusantara, dan KASBI, terdapat tujuh poin desakan utama, di antaranya:

  • Cakupan universal bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor maritim, migran, pekerja perawatan dan pekerja platform digital.
  • Reformasi sistem pensiun, dengan memperkenalkan pensiun dasar wajib bagi seluruh warga negara serta penguatan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mencakup pekerja kontrak dan kasus pengunduran diri tidak sukarela, dengan pendanaan yang lebih kuat serta peningkatan layanan pelatihan dan konseling karier.
  • Perlindungan baru untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan perawatan jangka panjang yang diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang SJSN.
  • Langkah legislasi dengan mendorong revisi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
  • Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
  • Dukungan berkelanjutan dari ILO untuk mendorong revisi legislasi, pengajuan ke Prolegnas, ratifikasi Konvensi No. 102 serta reformasi untuk menerapkan konvensi yang telah diratifikasi.

Mandat Konstitusi: Jaminan Sosial adalah Hak

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, menyambut positif inisiatif ini sebagai momentum untuk menjalankan amanat Pasal 28H ayat 3 UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR

Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 09:38 WIB

Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan

Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 17:58 WIB

Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri

Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri

Otomotif | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:19 WIB

Terkini

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:12 WIB

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk

Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz

Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:58 WIB

Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal

Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:46 WIB

Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?

Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:38 WIB

Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah

Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:26 WIB

Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS

Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:15 WIB

Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya

Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:12 WIB

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB