1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!

Bella, Novian Ardiansyah

Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:36 WIB
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
  • Sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari Jabodetabek berencana unjuk rasa di DPR pada 4 Maret 2026 menuntut lima isu utama.
  • Tuntutan utama meliputi pengesahan RUU PPRT, RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan MK, penghapusan *outsourcing*, dan tolak upah murah.
  • Buruh juga mendesak sanksi tegas pelanggaran THR, pembebasan pajak THR, serta pembatalan impor 105.000 mobil *pick up*.

Suara.com - Sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu, 4 Maret 2026. Mereka yang aksi tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

Ada lima tuntutan utama yang dibawa buru pada aksi unjuk rasa pekan depan.

Tuntutan tersebut, di antaranya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.

“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan satu per satu tuntutan yang hendak disuarakan buruh pada aksi di depan gedung DPR.

 

RUU PPRT: Janji yang Belum Terwujud

Said Iqbal mengingatkan bahwa pada peringatan May Day 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dalam tiga bulan RUU PPRT akan disahkan.

Tetapi hingga kini, menurutnya, pembahasan RUU PPRT belum berjalan signifikan. Diketahui RUU PPRT sendiri telah tertunda selama 22 tahun.

“Sudah 22 tahun RUU PPRT tidak disahkan. Janji sudah disampaikan secara terbuka, tapi sampai hari ini pembahasan pun belum jelas. Habis Lebaran harus disahkan,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyoroti kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga yang masih banyak terjadi. Ia mengingatkan bahwa Konvensi ILO Nomor 189 telah memberikan standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“Konvensi ILO 189 sudah jelas mengatur perlindungan PRT. Indonesia harus serius melindungi mereka,” kata Said Iqbal.


RUU Ketenagakerjaan dan Putusan MK

Terkait RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan uji materinya dimenangkan Partai Buruh bersama serikat pekerja, mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.

Artinya, tenggat waktu berakhir Oktober 2026. Namun hingga kini, menurutnya, naskah akademik belum tersedia.

“Ini undang-undang baru, bukan revisi. Harus ada naskah akademik. Waktunya tinggal sekitar delapan bulan sebelum batas dua tahun itu habis. Jangan sampai dibahas kilat seperti Omnibus Law dulu,” kata Said Iqbal.

HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah

KSPI dan Partai Buruh kembali mendesak Presiden Prabowo memenuhi janji penghapusan outsourcing.

Selain itu, mereka menyoroti persoalan upah murah, khususnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang saat ini sedang digugat melalui jalur hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan

'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:32 WIB

Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi

Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:06 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:37 WIB

Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania

Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:40 WIB

Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?

Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:31 WIB

Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India

Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 20:57 WIB

Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun

Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 20:37 WIB

Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya

Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:44 WIB

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:17 WIB

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:18 WIB

Terkini

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB