- Sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari Jabodetabek berencana unjuk rasa di DPR pada 4 Maret 2026 menuntut lima isu utama.
- Tuntutan utama meliputi pengesahan RUU PPRT, RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan MK, penghapusan *outsourcing*, dan tolak upah murah.
- Buruh juga mendesak sanksi tegas pelanggaran THR, pembebasan pajak THR, serta pembatalan impor 105.000 mobil *pick up*.
“Hapus outsourcing dan tolak upah murah adalah bagian dari tuntutan utama kami,” kata Said Iqbal.
THR dan Sanksi Tegas
Buruh menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang menghindari pembayaran THR.
Said Iqbal menilai kasus perumahan buruh menjelang Lebaran merupakan modus yang berulang setiap tahun.
“Dari tahun ke tahun sama saja. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya tidak komprehensif,” kata Said Iqbal.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh menunjukkan adanya buruh yang dirumahkan melalui pesan WhatsApp menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR.
“Faktanya, dirumahkan menjelang Lebaran dan tidak dibayar THR. Ini modus menghindari kewajiban,” ujar Said Iqbal.
KSPI juga mendesak agar THR dibayarkan H-21 dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).
Tolak Impor Mobil Pick Up
Selain isu ketenagakerjaan, buruh turut menuntut pembatalan rencana impor 105.000 mobil pick up. Impor dari India tersebut dinilai mengancam industri otomotif nasional.
Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan output produksi dalam negeri dan memicu PHK.
“Kalau produksi itu diberikan kepada industri dalam negeri, bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja dan menggerakkan industri suku cadang dalam jangka panjang,” kata Said Iqbal.