Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:18 WIB
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus menilai kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun dalam kasus korupsi minyak bersifat asumtif.
  • Hakim mendasarkan putusan kerugian negara pada perhitungan BPK sebesar Rp9,42 triliun dan angka lain terkait penjualan solar nonsubsidi.
  • Sembilan terdakwa divonis penjara bervariasi antara 9 hingga 15 tahun, termasuk denda dan uang pengganti bagi terdakwa Kerry Adrianto Riza.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berpendapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, bersifat asumtif.

Penilaian ini muncul dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, menyoroti perbedaan antara nilai dakwaan jaksa dengan fakta hukum yang ditemukan di persidangan.

Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, yang merupakan kemahalan harga dari pengadaan bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait validitas angka fantastis tersebut dalam konteks kerugian nyata.

"Majelis Hakim menegaskan perhitungan itu banyak faktor yang memengaruhi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar hakim Sigit dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, sebagaimana dilansir Antara.

Hakim Sigit menambahkan hal itu berlaku pula pada perhitungan keuntungan ilegal alias illegal gain dalam kasus tersebut yang sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Keuntungan ilegal ini sebelumnya disebut didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari kilang yang bersumber dari dalam negeri, yang dinilai pula asumtif oleh majelis hakim.

Dengan demikian, Majelis Hakim hanya sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara antara lain sebesar Rp9,42 triliun; 6,03 juta dolar AS; 2,73 miliar dolar AS; serta Rp25,44 triliun dalam kasus itu, yang merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hasil laporan pemeriksaan investigatif. Angka-angka ini dianggap lebih memiliki dasar hukum yang kuat karena telah melalui audit lembaga negara yang berwenang.

Oleh karenanya, hakim Sigit mengungkapkan pihaknya mendasarkan kerugian negara terhadap kasus tersebut pada perhitungan BPK, yang sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi.

Hal ini menjadi poin krusial dalam menentukan berat ringannya hukuman bagi para terdakwa yang terlibat dalam rantai tata kelola minyak tersebut.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, "yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk".

"Berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," kata hakim Sigit.

Adapun dalam dakwaan, kasus korupsi minyak mentah diduga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun, yang meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu awalnya diduga terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Dalam kasus itu, terdapat sembilan terdakwa yang terseret, yakni meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!

Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:47 WIB

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:57 WIB

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:55 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

News | Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB