Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:38 WIB
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)
baca 10 detik
  • JPU menuntut dua tahun penjara terhadap Delpedro Marhaen Cs pada 27 Februari 2026 atas kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
  • Amnesty International Indonesia menilai tuntutan tersebut mengkriminalisasi kritik dan membenarkan upaya pembungkaman ekspresi damai oleh negara.
  • Usman Hamid mendesak hakim menolak tuntutan karena proses hukum tersebut melanggar HAM dan merupakan penuntutan hukum yang jahat.

“Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan. Hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan,” kata Usman.

Usman mengatakan, jika hakim menghukum Delpedro Cs hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.

“Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia,” tandasnya.

Diketahui, Delpedro Cs sebelumnya, dituntut dua tahun pidana penjara lantaran dituding sebagai penyebab kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu.

Dalam perkara ini, selain Delpedro JPU tuntutan serupa juga dilayangkan kepada tiga orang terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim.

Kemudian admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun sosial media.

Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. Sebabnya, JPU menilai, konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.

baca juga

Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ucap jaksa.

"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," tambahnya.

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selanjutnya, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025

2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:25 WIB

'Buku Putih' Kaum Anarkis

'Buku Putih' Kaum Anarkis

Liks | Rabu, 18 Februari 2026 | 14:15 WIB

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 12:46 WIB

Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman

Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman

News | Senin, 09 Februari 2026 | 17:19 WIB

Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara

Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 18:46 WIB

Usman Hamid Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Lemahkan Komitmen HAM

Usman Hamid Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Lemahkan Komitmen HAM

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 13:27 WIB

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

News | Senin, 19 Januari 2026 | 15:19 WIB

Indonesia di Kursi Puncak Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Diperdebatkan?

Indonesia di Kursi Puncak Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Diperdebatkan?

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 14:25 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025

Foto | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:03 WIB

Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini

Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Review Serial The Apartment Job: Aksi Tipu-tipu Cerdas Berbalut Isu Sosial

Review Serial The Apartment Job: Aksi Tipu-tipu Cerdas Berbalut Isu Sosial

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:00 WIB

Eks Liga Inggris Bongkar Kondisi TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Eks Liga Inggris Bongkar Kondisi TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:56 WIB

Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel

Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:56 WIB

Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:51 WIB

3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik

3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:45 WIB

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:44 WIB

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:30 WIB

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:28 WIB

×