- Pemkot Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel di Kembangan Selatan pada Senin (2/3/2026) karena dokumen izin belum tuntas.
- Wali Kota memimpin penertiban ini, menegaskan operasional dihentikan total hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit.
- Manajemen MMT Padel mengklaim kendala teknis revisi dokumen menyebabkan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersendat.
Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan olahraga MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat, Kembangan Selatan, pada Senin (2/3/2026).
Penyegelan tersebut dilakukan melalui pemasangan spanduk penghentian tetap serta garis kuning Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP atau Citata) di seluruh area bangunan.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, memimpin langsung jalannya penertiban yang didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan pemkot.
Iin menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena pemilik bangunan belum menuntaskan pengurusan dokumen perizinan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini. Sehingga bangunan ini kami segel," tuturnya, mengutip laman resmi Pemkot Jakarta Barat.
Spanduk penyegelan dipasang secara mencolok di pintu masuk utama sebagai maklumat resmi bagi publik bahwa bangunan tersebut dilarang beroperasi.
Sementara itu, pemasangan garis kuning di bagian dalam bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area maupun aktivitas di dalam gedung.
"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," jelas Iin.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi pun ikut menegaskan bahwa operasional gedung olahraga tersebut harus mandek total hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit.
Baca Juga: Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri, harus memiliki PBG. Tapi untuk operasionalnya, tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," jelasnya.
Di sisi lain, General Manager MMT Padel, Doris memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sebenarnya telah menginisiasi pengurusan izin sejak setahun lalu.
Doris berdalih bahwa terdapat kendala teknis terkait revisi dokumen, yang membuat proses perizinan menjadi tersendat di tengah jalan.
"Sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," ujarnya.
Pihak manajemen mengklaim saat ini hanya perlu menyelesaikan revisi gambar teknis untuk bisa melaju ke tahap pembayaran retribusi gedung kepada negara.
"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," klaim sang perwakilan manajemen.