Baca 10 detik
- Pemkot Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel di Kembangan Selatan pada Senin (2/3/2026) karena dokumen izin belum tuntas.
- Wali Kota memimpin penertiban ini, menegaskan operasional dihentikan total hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit.
- Manajemen MMT Padel mengklaim kendala teknis revisi dokumen menyebabkan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersendat.
Saat ini, Suku Dinas CKTRP atau Citata Jakarta Barat sendiri tengah melakukan pemetaan terhadap seratusan bangunan yang terindikasi bermasalah.
"Dari 132 bangunan yang ada, banyak yang sudah berizin. Namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT atau RW," pungkas Iin.