Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:21 WIB
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
Sidang Praperadilan Direktur PT WKM, Lee Kah Hin. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Eks Wakil Kapolri purnawirawan Oegroseno menyatakan laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP pada sidang praperadilan Lee Kah Hin.
  • Oegroseno menilai penyidikan terhadap Lee Kah Hin tidak murni karena diawali Laporan Informasi, bukan laporan biasa di SPKT.
  • Lee Kah Hin ditetapkan tersangka kesaksian palsu setelah bersaksi di PN Jakarta Pusat terkait sengketa lahan tambang Weda Bay.

Suara.com - Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, selaku direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) tidak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolri periode 2013-2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegreseno dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno.

Oegroseno juga berpendapat, jika penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Lee Kah Hin tidak murni. Sebab laporan murni seharusnya diberikan pelapor di SPKT tanpa adanya Laporan Informasi.

“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI,” ujarnya.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” imbuh Oegroseno.

Kalau penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP, menurut Oegroseno hanya laporan dan pengaduan.

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP, Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu laporan informasi di KUHAP,” kata Oegroseno.

Selain Oegroseno, ahli yang hadir dalm praperadilan ini yakni Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

baca juga

Kemudian, dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan. Mereka adalah, Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.

Usai persidangan, Oegroseno juga menambahkan jika pihak yang bisa mengklasifikasikan saksi memberikan kesaksian palsu atau tidak yakni majelis hakim.

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno.

Bila memang hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, maka cuma Hakim yang bisa memerintahkan Jaksa untuk penahanan.

“Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lew Kah Hin, Haris Azhar menyebut, jika kasus ini merupakan kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pelapor, Ardiyanto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus bebas oleh hakim pada Desember 2025. Sementara laporan soal kesaksian palsu dilaporkan pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

News | Senin, 09 Maret 2026 | 15:05 WIB

Diperiksa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan

Diperiksa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 12:31 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB

Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat

Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 14:26 WIB

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

wawancara | Jum'at, 14 November 2025 | 21:09 WIB

Terkini

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:44 WIB

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni,  Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:42 WIB

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Video | Senin, 14 September 2026 | 13:36 WIB

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

×