Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 16 Maret 2026 | 12:01 WIB
Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
  • Komisi III DPR RI menilai penyiraman air keras pada Andrie Yunus adalah pesan politik berbahaya, bukan kriminalitas biasa.
  • Serangan tersebut merupakan perlawanan terbuka terhadap komitmen Presiden Prabowo terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
  • DPR mendesak penegak hukum mengungkap tuntas dalang serangan demi tegaknya supremasi hukum dan HAM.

Suara.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar aksi kriminalitas jalanan, melainkan sebuah pesan politik berbahaya. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan keji tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terbuka terhadap komitmen besar Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Internal Khusus Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Komisi III menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia," ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap HAM telah secara eksplisit tertuang dalam Asta Cita. 

Oleh karena itu, serangan terhadap pembela HAM seperti Andrie Yunus dianggap sebagai upaya sistematis untuk merongrong visi pemerintah dalam mendukung fungsi legislasi DPR RI di bidang kemanusiaan.

"Ini adalah kejahatan terhadap demokrasi. Ada pihak-pihak yang mencoba melakukan perlawanan terhadap agenda Presiden dalam memperkuat supremasi hukum dan HAM di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan komitmen Asta Cita ini diganggu oleh tindakan-tindakan teror seperti ini," lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mengeluarkan sejumlah poin kesimpulan yang memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU MD3, diantaranya:

Melawan Komitmen Presiden: Menegaskan serangan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap visi HAM Presiden Prabowo dalam Asta Cita.

Hak Perlindungan Mutlak: Menegaskan bahwa Andrie Yunus, sebagai pembela HAM dan warga negara, wajib memperoleh perlindungan penuh berdasarkan hukum nasional maupun instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tidak melihat kasus ini dengan sebelah mata. Habiburokhman mendesak agar dalang di balik serangan ini segera diungkap, karena membiarkan kasus ini berarti membiarkan simbol perlawanan terhadap komitmen Presiden terus tumbuh.

"Negara tidak boleh kalah. Siapa pun yang mencoba melawan komitmen Presiden dalam melindungi hak-hak warga negara harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif

Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif

News | Senin, 16 Maret 2026 | 09:05 WIB

JK Minta Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus

JK Minta Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus

Video | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:15 WIB

Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS

Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:06 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB