Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?

Bangun Santoso

Senin, 16 Maret 2026 | 13:45 WIB
Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
Foto sebagai ilustrasi: KPK menggelar lelang barang hasil sitaan dan rampasan dari para para koruptor yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
baca 10 detik
  • KPK mencatat anomali lelang dua HP OPPO, harga limit Rp73 ribu dimenangkan seharga Rp59,72 juta pada 16 Maret 2026.
  • Fenomena harga melambung tinggi ini pernah terjadi sebelumnya, contohnya kemeja batik yang akhirnya gagal lunas dan dilelang ulang.
  • Pemenang lelang wajib melunasi hingga 25 Maret 2026; jika gagal, uang jaminan hangus dan barang akan dilelang kembali.

Pada kasus kemeja batik sutra yang disebut Mungki, pemenang lelang justru gagal memenuhi kewajibannya. Hal ini memberikan gambaran bahwa ada pola di mana peserta lelang memberikan penawaran emosional atau tidak realistis yang kemudian tidak sanggup mereka pertanggungjawabkan secara finansial.

Ia mengatakan pemenang lelang itu kemudian tidak melunasi harga yang ditawarkan dan telah ditetapkan tersebut.

“Pemenang lelang waktu itu wanprestasi atau tidak melunasi sisa biaya lelangnya, sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta, dan dilunasi oleh pemenang lelang. Jadi, kejadian ini yang kedua kalinya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi KPK karena tujuan utama lelang adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara efektif dan efisien. Jika pemenang lelang gagal bayar, proses harus diulang dari awal, yang secara teknis memakan waktu dan sumber daya tambahan.

Menanti Komitmen Pemenang Hingga Maret 2026

Terkait lelang dua unit HP OPPO yang fenomenal ini, status pemenang saat ini masih dalam tahap pemantauan. Hingga saat ini, pemenang lelang baru memenuhi syarat administratif awal berupa penyetoran uang jaminan.

Uang jaminan ini merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang ingin mengikuti lelang barang rampasan di KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data terakhir yang diperolehnya, pemenang lelang dua HP seharga Rp73 ribu disebut baru menyetorkan uang jaminan dan belum melunasinya. Sementara batas waktu pelunasannya adalah 25 Maret 2026.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK masih menunggu pemenang lelang untuk melunasi dua HP tersebut.

baca juga

Konsekuensi Hukum bagi Pemenang yang Wanprestasi

KPK menegaskan bahwa setiap peserta lelang terikat dengan aturan hukum yang ketat. Jika pemenang lelang tidak melunasi sisa pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka status mereka akan dinyatakan wanprestasi.

Konsekuensi dari tindakan ini tidak hanya membatalkan status kemenangan, tetapi juga memberikan kerugian finansial langsung kepada peserta tersebut.

“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya karena kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara, kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya,” ujarnya.

Uang jaminan yang hangus tersebut nantinya tidak akan dikembalikan kepada peserta, melainkan langsung dialihkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

KPK terus mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda yang aktif mengikuti lelang daring, agar selalu melakukan penawaran secara bijak dan sesuai dengan kemampuan finansial serta nilai wajar barang yang dilelang.

Proses lelang aset koruptor merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang harus dijaga integritasnya dari praktik-praktik penawaran asal-asalan yang justru menghambat pemulihan aset negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

News | Senin, 16 Maret 2026 | 13:31 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:23 WIB

KPK Pamerkan Uang Pemerasan Rp610 Juta dalam Goodie Bag yang Diamankan saat OTT Cilacap

KPK Pamerkan Uang Pemerasan Rp610 Juta dalam Goodie Bag yang Diamankan saat OTT Cilacap

Video | Minggu, 15 Maret 2026 | 15:00 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 10:34 WIB

Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!

Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 10:16 WIB

Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!

Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 08:04 WIB

Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran

Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 07:51 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×