- BGN meminta Kejaksaan Agung menempatkan seorang jaksa di Inspektorat untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Permintaan ini disampaikan Kepala BGN kepada Jaksa Agung di Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) untuk pengawasan internal pusat.
- Mayoritas anggaran MBG (93%) mengalir langsung ke 25.570 SPPG di daerah, sehingga pengawasan tambahan dinilai perlu dilakukan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Kejaksaan Agung menempatkan seorang jaksa untuk mengisi jabatan di Inspektorat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan internal terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang anggarannya sebagian besar mengalir langsung ke daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung saat bertemu dengan Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
“Saya juga meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional,” ungkap Dadan.
Pejabat dari Kejaksaan itu menurut Dadan akan ditempatkan di Inspektorat BGN untuk memperkuat sistem pengawasan di tingkat pusat.
“Terutama di inspektorat, eselon dua,” ujarnya.
Dadan menyebut untuk tahap awal BGN hanya meminta satu orang pejabat dari Kejaksaan Agung untuk mengisi posisi tersebut. Namun ia belum mengungkap siapa sosok yang akan menduduki jabatan itu.
“Nanti setelah dilantik baru saya umumkan,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan internal di pusat, BGN juga mendorong keterlibatan jajaran Kejaksaan di daerah dalam memantau pelaksanaan program MBG.
Hal ini dinilai penting karena sebagian besar anggaran BGN disalurkan langsung ke daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Seperti diketahui bahwa 93 persen anggaran Badan Gizi Nasional disalurkan untuk bantuan pemerintah makan bergizi,” ujar Dadan.
Dana tersebut disalurkan langsung dari KPPN melalui virtual account ke SPPG di seluruh Indonesia.
Saat ini, kata dia, terdapat 25.570 SPPG yang menjalankan program makan bergizi gratis di berbagai daerah. Setiap SPPG rata-rata menerima anggaran sekitar Rp1 miliar per bulan, terutama di wilayah Jawa dan Sumatera.
“Kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua dan daerah timur yang bisa di atas itu,” bebernya.
Dadan menambahkan BGN sebelumnya telah memiliki mekanisme pengawasan melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan serta audit oleh BPKP. Namun dengan besarnya aliran dana di tingkat bawah, pengawasan tambahan dinilai perlu dilakukan.
Dalam kesempatan itu, Dadan juga menyinggung adanya temuan pelanggaran di sejumlah SPPG. Ia menyebut 62 SPPG ditutup sementara karena tidak memenuhi standar menu yang ditetapkan.