- Eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), hadir di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Gus Alex menyatakan tidak ada perintah dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pengondisian jatah kuota haji tambahan.
- KPK menetapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi haji.
Suara.com - Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sempat membela bekas atasannya setelah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan memakai rompi oranye dan tangan terborgol sekitar pukul 14.44 WIB.
Gus Alex baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Menurut dia, tak ada perintah dari Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama untuk mengkondisikan jatah kuota haji tambahan.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2026).
Lebih lanjut, dia juga membantah ada uang yang diterima Yaqut dari praktik lancung tersebut.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ungkap Gus Alex.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” tandas dia dan langsung memasuki mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.