- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik alih status tahanan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah (19 Maret 2026).
- Sahroni khawatir ketiadaan standar baku KPK memicu keputusan subjektif berdasarkan kesukaan pimpinan lembaga antirasuah.
- Ia mengusulkan tersangka tahanan rumah wajib bayar kompensasi besar kepada negara untuk transparansi.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.