- KPK mengalihkan kembali penahanan Gus Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
- Pada 23 Maret 2026, KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut kembali dari tahanan rumah ke Rutan KPK.
- Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.