- Kemenag kutuk kekerasan guru TPQ Probolinggo yang banting santri karena mobil.
- TPQ lokasi kekerasan santri di Probolinggo ternyata belum miliki izin resmi.
- Kemenag dukung proses hukum pelaku penganiayaan anak di lingkungan TPQ Probolinggo.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an atau TPQ di Probolinggo, Jawa Timur, yang viral di media sosial. Insiden tersebut memperlihatkan seorang anak yang menjadi korban kekerasan oleh oknum pengajar di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras kekerasan terhadap anak. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun," ujar Thobib dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang anak berinisial MFR diduga diangkat lalu dijatuhkan secara kasar oleh oknum guru TPQ berinisial S. Pelaku dilaporkan tersulut emosi lantaran korban tidak sengaja menggores mobil milik pimpinan TPQ saat sedang bersepeda.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kemenag telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur guna menelusuri legalitas TPQ tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan itu ternyata belum mengantongi izin operasional resmi.
"Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh aparat penegak hukum setempat. Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam memproses hukum pelaku," tegas Thobib.
Thobib juga menekankan bahwa lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
"Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikologis. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali di masa depan," pungkasnya.