- Ratusan elemen masyarakat sipil meneken petisi bersama menolak penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS melalui peradilan militer.
- Koalisi mendesak pembentukanTGPF independen guna mengusut tuntas motif dan aktor intelektual serangan tersebut.
- Mereka menekankan negara wajib melindungi warga, menegakkan hukum hingga rantai komando, serta menjaga supremasi hukum.
Suara.com - Sebanyak 151 elemen masyarakat sipil menyatakan sikap tegas terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Melalui petisi bersama, mereka mendesak agar proses hukum tidak dibawa ke ranah peradilan militer.
Petisi tersebut ditandatangani beragam kalangan, mulai dari akademisi, pakar, tokoh masyarakat, aktivis, jurnalis, buruh, hingga civitas akademika. Jumlah penandatangan diperkirakan terus bertambah seiring petisi yang masih dibuka untuk publik.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui konferensi pers daring, koalisi masyarakat sipil secara tegas menolak arah penanganan perkara yang dinilai berpotensi melemahkan transparansi.
"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," ujar perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut mereka, tim ini harus diisi oleh individu kredibel lintas disiplin dan bekerja tanpa intervensi kepentingan apa pun.
"Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Koalisi menilai, tanpa kehadiran tim independen, proses pengungkapan kasus berisiko tersandera kepentingan politik maupun institusi tertentu. Dampaknya, keadilan bagi korban berpotensi tidak tercapai.
Lebih jauh, mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Penegakan hukum, kata mereka, tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga harus menjangkau aktor intelektual hingga rantai komando di baliknya.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia," paparnya.
Di akhir pernyataan, koalisi juga mengajak publik untuk ikut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Mereka menegaskan, keterlibatan masyarakat luas menjadi kunci untuk memastikan negara benar-benar hadir melindungi warganya, bukan sebaliknya membiarkan kekerasan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban.