- Menteri Sosial menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien darurat meskipun terdapat kendala pada status kepesertaan BPJS PBI mereka.
- Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan reaktivasi otomatis bagi 106 ribu peserta terdampak untuk menjamin kelangsungan layanan penyakit katastropik.
- Pemerintah memperkuat konsolidasi data dan pembiayaan guna memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga hingga proses verifikasi rampung.
Suara.com - Polemik penolakan pasien penyakit kronis oleh rumah sakit akibat penonaktifan sejumlah BPJS PBI masih disorot pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak punya alasan untuk menolak pasien katastropik, terutama yang membutuhkan tindakan darurat seperti cuci darah.
Pernyataan itu disampaikan usai Kemensos melakukan konsolidasi dengan BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Dalam forum tersebut, isu penolakan pasien kembali mencuat sebagai persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
“Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini penting kita ulang-ulang terus agar menjadi perhatian bersama,” kata Gus Ipul.
Ia bahkan mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik penolakan pasien di lapangan. Menurutnya, layanan darurat merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh dikompromikan oleh alasan apa pun.
Di sisi lain, persoalan pembiayaan disebut masih menjadi kekhawatiran sejumlah fasilitas kesehatan. Untuk itu, Kemensos bersama BPJS Kesehatan menyiapkan skema penguatan pembiayaan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik dari APBN maupun pemerintah daerah.
Saat ini, jumlah peserta PBI dari APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, sementara PBI daerah mencakup lebih dari 47 juta jiwa. Artinya, lebih dari separuh penduduk Indonesia telah terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional.
Namun, dinamika data peserta juga masih terjadi. Pada Januari 2026, Kemensos mencatat lebih dari 11 juta peserta PBI sempat dinonaktifkan. Meski begitu, untuk kasus penyakit katastropik, pemerintah telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap lebih dari 106 ribu penerima manfaat.
“Kalau memang daerah merasa tidak mampu kita akan bekerjasama dengan filantropi, bisa dengan Baznas atau lembaga lain,” ujar Gus Ipul.
Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, memastikan pasien cuci darah yang sebelumnya terdampak penonaktifan kini sudah kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan. Namun ia mengingatkan risiko yang dihadapi pasien sangat besar jika akses layanan terganggu.
“Seminggu dua hingga tiga kali mereka harus cuci darah seumur hidup. Ini penyakit berbiaya besar dan tidak akan sembuh,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyebut pihaknya kini memperkuat konsolidasi rutin untuk memastikan layanan bagi pasien katastropik tidak lagi terhambat.
“Artinya sudah ada kepastian bahwa para peserta yang khususnya terindikasi katastrofik sudah terlayani dengan baik,” kata Akmal.
Kemensos juga menyebut proses verifikasi data penerima bantuan hampir rampung, dengan capaian ground check mencapai 98 persen. Hasil final dari validasi tersebut rencananya akan diumumkan pada awal April, termasuk nasib jutaan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.