- Tiga prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian PBB di Lebanon menerima penghormatan resmi dari negara pada Rabu, 1 April 2026.
- Panglima TNI memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta serta penghargaan medali internasional Dag Hammarskjold kepada ketiga mendiang prajurit tersebut.
- Keluarga ahli waris menerima santunan finansial miliaran rupiah, jaminan pendidikan, serta hak pensiun berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan masa depan.
Jumlah tersebut meliputi, nilai tunai tabungan asuransi sebesar Rp 7,5 juta, santunan risiko kematian khusus Rp 450 juta, beasiswa untuk anak Rp 30 juta, santunan kematian dari PBB Rp 1,2 miliar, dana Watzah Rp 7,5 juta, TWP AD Rp 19 juta, personal accident Rp 7 juta, dan santunan gugur dari perbankan Rp 130 juta.
Kenaikan Pangkat dan Medali Internasional
Selain dukungan finansial, Panglima menegaskan bahwa ketiga prajurit tersebut juga akan diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLB OMSPA) Anumerta.
Pangkat mereka dinaikkan satu tingkat lebih tinggi sebagai tanda jasa atas keberanian di medan tugas internasional.
Ketiganya juga dianugerahi Medal “Dag Hammarskjold”, sebuah penghargaan prestisius dari PBB bagi personel yang gugur dalam misi perdamaian.
“Negara juga memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan gaji terusan selama 12 bulan penuh, yang meliputi gaji pokok, uang lauk pauk, hingga tunjangan jabatan. Setelah itu, para istri almarhum akan mendapatkan hak pensiun janda secara berkelanjutan,” pungkasnya.