- Bareskrim Polri memeriksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi terkait promosi bisnis PT Dana Syariah Indonesia.
- Penyidik sedang mengusut kasus penipuan proyek fiktif PT DSI dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp2,4 triliun.
- Polisi telah menetapkan empat tersangka serta memeriksa 82 saksi guna mengungkap mekanisme aliran dana dan penipuan.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis, 2 April 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Berikut fakta-faktanya:
1. Panggilan Perdana
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa ini merupakan pemanggilan perdana bagi pasangan selebriti tersebut.
"Ya ini pemeriksaan pertama mereka," ujar Ade saat memberikan konfirmasi di Jakarta.
2. Kapasitas sebagai Brand Ambassador PT DSI
Keterlibatan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus ini didasari oleh peran mereka sebagai figur publik yang mempromosikan perusahaan. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pemanggilan keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi yang pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ujarnya.
Dude Herlino sendiri mengakui bahwa dirinya pernah menjabat sebagai brand ambassador PT DSI untuk periode tahun 2022 hingga 2025.
3. Total 82 Saksi Telah Diperiksa Penyidik
Hingga saat ini, skala penyidikan kasus PT DSI telah melibatkan puluhan orang dari berbagai latar belakang. Kepolisian terus menggali keterangan untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme penipuan yang terjadi.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan perkembangan terbaru mengenai jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. "Total 82 saksi sudah diperiksa," kata Ade.
Jumlah ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan pengembangan fakta-fakta baru di lapangan.
4. Estimasi Kerugian Mencapai Rp2,4 Triliun
Kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia ini bukan perkara kecil, mengingat nilai kerugian yang dialami oleh para korban sangat fantastis. Berdasarkan data penyidikan, total kerugian akibat praktik bisnis perusahaan ini diperkirakan mencapai angka Rp2,4 triliun.
Dude Herlino menyatakan kesiapannya untuk membantu kepolisian dalam mengusut tuntas perkara dengan nilai kerugian jumbo tersebut.
"Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat," kata Dude saat ditemui di lokasi pemeriksaan.
5. Daftar Empat Tersangka Utama Kasus PT DSI
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU ini. Tersangka pertama adalah AS, pendiri PT DSI yang menjabat sebagai direktur periode 2018-2024. Tersangka kedua adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
Tersangka ketiga berinisial MY, mantan Direktur PT DSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka terakhir adalah ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI serta pemegang saham perusahaan tersebut.
6. Penahanan dan Jadwal Pemeriksaan Tersangka AS
Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, untuk tersangka AS yang merupakan pendiri perusahaan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan khusus.
AS dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim. Pemeriksaan ini krusial mengingat peran AS sebagai pendiri yang memimpin perusahaan dalam kurun waktu cukup lama.
7. Modus Operandi Proyek Fiktif dan Laporan Palsu
Para tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan menggunakan proyek fiktif untuk menarik pendanaan dari masyarakat. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan data atau informasi dari borrower existing (peminjam aktif) untuk menciptakan proyek yang sebenarnya tidak ada.
Selain itu, mereka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan perusahaan tanpa didukung dokumen yang sah.
8. Penyitaan Aset Uang Tunai dan Sertifikat Tanah
Sebagai upaya pemulihan kerugian korban, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Hingga saat ini, uang tunai sebesar Rp4.074.156.192,00 telah disita dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain uang tunai, polisi juga menyita aset tidak bergerak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower (peminjam) yang sebelumnya dijaminkan di PT DSI.
9. Jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain tindak pidana penipuan dan penggelapan, para tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dikelola oleh PT DSI.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pasangan Dude dan Alyssa, bertujuan untuk memperjelas bagaimana kegiatan bisnis dan promosi dijalankan saat tindak pidana tersebut berlangsung.
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade.
10. Detail Agenda Pemeriksaan di Bareskrim
Proses pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dilakukan secara intensif sejak pagi hari. Berdasarkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik, agenda pemeriksaan dimulai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan rincian mengenai waktu dimulainya proses hukum tersebut.
"Agenda (pemeriksaaan) pagi ini jam 10.00 WIB," ujarnya. Pasangan ini kooperatif mengikuti seluruh rangkaian prosedur di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri guna memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.