- FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026 yang tersebar di 10 provinsi.
- Sebanyak 91 persen kasus didominasi kekerasan seksual terhadap 83 korban, dengan pelaku mayoritas merupakan tenaga pendidik internal sekolah.
- FSGI menilai Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 melemahkan perlindungan anak karena tidak mengatur sanksi dan alur penanganan kekerasan secara jelas.
Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat tren kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi pada awal tahun 2026. Dalam kurun Januari hingga Maret, terdapat 22 kasus yang terhimpun dari pemberitaan media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah.
Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus didominasi kekerasan seksual. Selama 3 bulan pertama 2026, telah terjadi 22 kasus. Dari 22 kasus, 91 persen di dominasi oleh kekerasan seksual (KS) dan kekerasan fisik 9 persen.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ungkap Retno dalam pernyataannya, Senin (6/4/2026).
Pada 2025, FSGI mencatat total 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Dengan capaian 22 kasus hanya dalam tiga bulan pertama 2026, jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun.
FSGI juga menyoroti bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya menimpa anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki dalam jumlah yang hampir seimbang.
Jumlah korban kekerasan seksual tercatat sebanyak 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, serta dua tenaga kependidikan perempuan.
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak,” tambah Retno.
Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat tiga orang dengan pelaku sesama peserta didik.
Dari sisi pelaku, FSGI menemukan fakta bahwa sebagian besar kekerasan seksual justru dilakukan oleh pihak internal lembaga pendidikan.
Pelaku didominasi oleh guru sebesar 54,5 persen, diikuti pimpinan pondok pesantren 18 persen, sesama siswa 14 persen, serta pelaksana tugas kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pelatih pramuka masing-masing 4,5 persen.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menilai kondisi ini memperlihatkan persoalan serius dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujar Fahriza.
Terjadi di 10 Provinsi
FSGI mencatat, sekitar 68 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara 32 persen lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di Pondok pesantren yaitu 6 kasus dan 1 kasus terjadi di MTs,” tambah Fahriza.
Adapun sebaran kasus mencakup 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, di antaranya wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
FSGI juga menilai perubahan regulasi turut berdampak pada penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Menurut mereka, sejak tidak berlakunya Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dan digantikan oleh Permendikdasmen No 6 Tahun 2026, mekanisme penanganan menjadi tidak jelas.
“Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan,” pungkas Fahriza.