KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Bella | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB
KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
  • KontraS memprotes penggunaan pasal penganiayaan berat oleh aparat terhadap empat oknum TNI tersangka penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
  • Dimas Bagus Arya mendesak penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana karena pelaku menyasar bagian vital wajah korban di Jakarta.
  • KontraS menilai tindakan penyiraman tersebut berpotensi menyebabkan kematian atau cacat permanen sehingga pasal penganiayaan dianggap tidaklah memadai.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi penggunaan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana terhadap terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi mendorong agar pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah pasal percobaan pembunuhan berencana.

“Kami menyayangkan bahwa dalam konteks pengenaan pasal, baik yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun pihak Puspom TNI, menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat,” kata Dimas di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan pegawai Kantor Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang diselesaikan melalui peradilan militer. Kasus tersebut melibatkan tiga anggota TNI.

“Nah, dalam konteks ini, ada satu irisan yang kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang-orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan kepada bagian vital, yaitu wajah,” tutur Dimas.

“Jadi, konstruksi yang kami bangun adalah lebih tepat bahwa kasus ini merupakan upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan Pasal 459 KUHP, karena para pelaku terlihat mengarahkan penyiraman itu kepada bagian vital, yaitu area muka. Jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam Andrie, hal itu dapat berakibat pada kematian atau paling minimal cacat permanen,” tandasnya.

TNI sebelumnya mengumumkan empat prajuritnya menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:40 WIB

KontraS Pastikan Gibran Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit, Tapi Tak Bertemu

KontraS Pastikan Gibran Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit, Tapi Tak Bertemu

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:20 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta

Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta

Foto | Senin, 06 April 2026 | 17:21 WIB

Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 15:03 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas

News | Senin, 06 April 2026 | 11:42 WIB

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Foto | Kamis, 02 April 2026 | 18:43 WIB

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!

Video | Kamis, 02 April 2026 | 17:40 WIB

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:21 WIB

Terkini

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:07 WIB

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:28 WIB

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:14 WIB

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:03 WIB

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB