- Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, akan melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
- Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan upaya menggulingkan pemerintahan sah Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
- Pelaporan dijadwalkan pada Jumat, 10 April 2026, dengan menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar.
Suara.com - Langkah hukum serius diambil oleh Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, terhadap dua tokoh intelektual dan aktivis, Saiful Mujani serta Islah Bahrawi.
Keduanya bakal dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait munculnya dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Rencana pelaporan ini dikonfirmasi langsung oleh Kurniawan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas tindakan yang dinilai telah melampaui batas kritik demokrasi dan masuk ke ranah tindakan inkonstitusional.
Fokus utama dari laporan ini adalah dugaan upaya percobaan penggulingan kekuasaan terhadap Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Insyaallah hari Jumat (10/4) besok, saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto," kata Kurniawan, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (8/4/2026).
Kurniawan menjelaskan bahwa keputusan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum diambil setelah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai pernyataan yang dilontarkan oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi di ruang publik.
Menurut pandangannya, narasi yang dibangun oleh kedua tokoh tersebut bukan lagi sekadar diskursus akademik, melainkan sudah mengarah pada penghasutan massa.
Ia mengatakan pihaknya melaporkan keduanya karena dinilai paling vokal menyuarakan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.
Kurniawan menyoroti aktivitas keduanya di media sosial maupun forum-forum publik yang dianggap konsisten menyebarkan pesan-pesan yang provokatif terhadap stabilitas negara.
"Saudara Saiful Munjani dan Islah Bahrawi, ya. Karena mereka inilah yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian. Mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan sah," ujarnya.
Sebelum memutuskan untuk melapor ke Bareskrim, Kurniawan mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba mengedepankan cara-cara persuasif.
Ia mengaku telah berupaya membuka pintu komunikasi dengan pihak Saiful Mujani maupun Islah Bahrawi.
Tujuannya adalah agar kedua terlapor memberikan klarifikasi, menarik pernyataan mereka, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka guna meredam tensi politik di masyarakat.
Namun, upaya komunikasi tersebut menemui jalan buntu. Kurniawan menyebut tidak ada respons positif maupun iktikad baik yang ditunjukkan oleh kedua tokoh tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Kondisi inilah yang kemudian memicu kemarahan para relawan pendukung pemerintah yang tergabung dalam berbagai organisasi sayap.
Lantaran tidak mendapatkan tanggapan, Kurniawan dan relawan yang tergabung dalam DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas, memilih untuk menempuh jalur hukum.
Aliansi berbagai organisasi relawan ini menunjukkan adanya dukungan masif di tingkat akar rumput untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
Persiapan menuju pelaporan di hari Jumat besok diklaim sudah matang. Kurniawan juga mengatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang akan disertakan dalam laporan tersebut.
Alat bukti tersebut diduga kuat berupa rekaman video, tangkapan layar pernyataan di media sosial, serta dokumen pendukung lainnya yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam tindakan para terlapor.
"Kami sudah mencoba tapi kelihatannya sampai hari ini tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum," tuturnya.
Terkait konstruksi hukum yang akan digunakan, tim hukum Presidium Kebangsaan 08 telah menyiapkan pasal-pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjadi dasar laporan tersebut adalah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang makar terhadap negara.
Penggunaan KUHP baru ini menjadi menarik karena mencerminkan penerapan regulasi terkini dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan keamanan negara dan stabilitas pemerintahan.
Saat ditanya mengenai peluang keadilan restoratif, Kurniawan mengatakan masih terlalu dini untuk membahas hal tersebut. Ia ingin proses hukum formal berjalan terlebih dahulu di kepolisian.
"Melaporkan saja belum, bagaimana kita mau membuka restorative justice? Itu nantilah urusannya gampang itu, kita pantau ya," kata Kurniawan.
Di tengah memanasnya situasi ini, Kurniawan menyadari adanya potensi gesekan di tingkat masyarakat, terutama di media sosial yang menjadi medan pertempuran narasi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang, menjaga situasi kondusif, dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang ada berseliweran di media sosial.
Ia berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum di Bareskrim Polri agar kebenaran dapat terungkap secara transparan.