- Presiden Prabowo mengumumkan durasi antrean haji Indonesia berkurang signifikan dari 48 tahun menjadi 26 tahun mulai 2026.
- Pemerintah memutuskan menurunkan biaya ibadah haji tahun 2026 sebesar Rp2 juta bagi seluruh jemaah asal Indonesia.
- Pemerintah menanggung kenaikan biaya maskapai akibat harga avtur sebesar Rp1,77 triliun melalui APBN dan pengelolaan BPKH.
"Namun keputusan Presiden memerintahkan kepada kami bahwasanya tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Kondisi force majeure ini kita tunggu dari, misalnya, dari pemerintah Saudia, termasuk juga nanti kita lihat kondisi lainnya. Kehendak Presiden, ongkos haji harus tetap turun Rp2 juta."
Dahnil menyampaikan kenaikan harga tersebut bakal ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nah, jadi tidak ada kenaikan di ongkos haji. Malah justru presiden memutuskan kenaikan-kenaikan itu akan ditanggulangi oleh APBN maupun nanti juga kita bicara dengan BPKH terkait dengan pengelolaan keuangan haji," kata Dahnil.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk menanggung kenaikan harga imbas meningkatnya harga avtur sebesar Rp1,77 triliun.
"Jadi kira-kira kalau ditotal itu Rp1,77 triliun. Jadi kalau ditotal antara kenaikan semuanya itu, totalnya harus tanggung APBN sekitar Rp1,77 triliun. Kita nanti lihat perhitungan ulangnya," kata Dahnil.