Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 10 April 2026 | 12:59 WIB
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
Layanan legalisasi buku nikah di Gedung Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta. ANTARA/HO-Kemenag
baca 10 detik
  • Kementerian Agama memastikan kebijakan WFH hari Jumat bagi ASN tidak mengganggu layanan publik sektor keagamaan di Jakarta.
  • Layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi normal melalui penyesuaian jadwal operasional kerja dari hari Senin hingga Jumat.
  • Direktorat Bina KUA tetap memprioritaskan akses layanan masyarakat yang cepat dan responsif meski menerapkan pola kerja fleksibel.

Suara.com - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tidak mengganggu layanan publik di sektor keagamaan. Kementerian Agama menegaskan layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi normal dengan jadwal yang telah disesuaikan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama meski ada perubahan pola kerja.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah tetap dibuka di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berlokasi di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Terkait jam operasional, Kemenag menetapkan penyesuaian tanpa menghentikan layanan. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pada hari kerja dengan waktu operasional Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.

Penyesuaian ini dilakukan seiring penerapan WFH setiap Jumat, namun dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” kata Zayadi.

Menurut dia, transformasi yang dilakukan pemerintah juga berdampak pada peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi berkembang menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk memastikan akses masyarakat tetap mudah, cepat, dan responsif, meski pola kerja ASN mulai bergeser ke sistem yang lebih fleksibel.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:39 WIB

Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat

Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:31 WIB

WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi

WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:24 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×