- KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya dalam operasi tangkap tangan pada 10 April 2026.
- Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
- Gatut diduga memeras 16 OPD melalui modus pemotongan anggaran dan intervensi lelang untuk membiayai gaya hidup mewah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada Jumat (10/4/2026) setelah tim mendapatkan informasi mengenai rencana penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati.
“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Penyerahan uang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung melalui stafnya kepada Gatut melalui ajudannya, Yoga. Menindaklanjuti transaksi tersebut, tim KPK bergerak mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung.
Gatut menjalani pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung. Selain uang tunai, penyidik menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggeledahan.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” jelas Asep.
Uang tersebut merupakan bagian dari realisasi penerimaan senilai Rp2,7 miliar, dari total "target" jatah yang diminta Bupati Gatut sebesar Rp5 miliar.
![KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta barang mewah bermerek internasional saat OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/12/16299-gatut-sunu-wibowo.jpg)
Modus 'Gunting' Anggaran dan Peran Ajudan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatut diduga meminta uang setoran kepada sedikitnya 16 OPD di Tulungagung dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain setoran tunai, ia disinyalir memotong anggaran OPD hingga 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan ke kedinasan.
Asep menambahkan, Gatut juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menentukan pemenang lelang secara sepihak. Dalam proses pengumpulan uang, Gatut memerintahkan ajudannya, Yoga dan Sugeng (SUG), untuk menagih para kepala OPD secara agresif.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,” ungkap Asep.
Aliran Dana: Gaya Hidup dan THR Forkopimda
KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis atau konsumsi pribadi, tetapi juga untuk membiayai gaya hidup mewah dan lobi politik di daerah.