- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditahan KPK pada 12 April 2026 atas kasus pemerasan dan gratifikasi.
- Tersangka diduga memeras 16 OPD di Tulungagung dengan modus memotong anggaran serta mengatur lelang pengadaan barang jasa.
- Gatut dan ajudannya telah menerima uang sejumlah Rp2,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta biaya politik.
Suara.com - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2025-2026.
Pantauan di lokasi, Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.17 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol, Gatut sempat melontarkan pernyataan singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
“Mohon maaf,” ujar Gatut di hadapan awak media.
Gatut ditahan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga menyandang status tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya akan mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Konstruksi Perkara: Peras 16 OPD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta setoran kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total "jatah" yang diminta mencapai Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi.
Modus yang dilakukan Gatut cukup terencana. Ia diduga menambah atau menggeser anggaran kedinasan, namun menuntut "potongan" hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut sebelum dana diturunkan ke OPD terkait.
“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam melancarkan aksinya, Gatut memerintahkan ajudannya, Yoga, bersama Sugeng (SUG) untuk menagih uang tersebut secara agresif. KPK menyebut para kepala dinas yang belum menyetor diperlakukan layaknya orang yang sedang terlilit hutang pribadi.
“Setiap kali terdapat permintaan dari Gatut, Yoga bersama ajudan lainnya berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat Gatut ada kebutuhan,” jelas Asep.
Dari total target Rp5 miliar, KPK menemukan bukti bahwa Gatut telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk keperluan operasional, tetapi juga untuk membiayai gaya hidup mewah dan lobi politik.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” papar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.