- Mendagri Tito Karnavian menyoroti maraknya kepala daerah terjaring OTT KPK sebagai dampak sistemik mahalnya biaya politik Pilkada langsung.
- KPK resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sanu Wibowo atas dugaan pemerasan dan gratifikasi pada 11 April 2026.
- Tersangka Gatut diduga menyalahgunakan jabatan dengan mewajibkan bawahan menandatangani surat pengunduran diri untuk mengendalikan bawahannya secara ilegal.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam paparannya, Asep mengungkapkan modus unik yang dilakukan Gatut untuk mengendalikan bawahannya. Usai melantik pejabat di Pemkab Tulungagung, Gatut diduga mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Dokumen ini kemudian dijadikan instrumen untuk menekan para pejabat agar selalu patuh pada perintah bupati.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.