- Diskusi publik di Universitas Trilogi pada 13 April 2026 membahas transparansi aliran dana asing pada organisasi masyarakat.
- Pakar hukum Firman Wijaya menegaskan negara perlu mengawasi dana asing secara ketat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.
- Pemerintah dapat menggunakan instrumen hukum yang ada untuk menindak pelanggaran dana ilegal demi menjaga kedaulatan nasional.
"Negara berhak melakukan pengawasan administratif, pelacakan transaksi, hingga penegakan hukum pidana jika ditemukan pelanggaran", tegasnya.
Lebih lanjut, Firman Wijaya turut mengingatkan kepada seluruh pengurus dan aktivis NGO agar selalu memastikan bahwa organisasi mereka tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, organisasi yang taat hukum dan transparan tentu akan mendapatkan perlindungan penuh dari hukum negara.
Sebaliknya, segala bentuk pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan dapat berujung pada pengenaan sanksi yang sangat serius bagi organisasi tersebut.
“Spektrum sanksi itu luas, mulai dari administratif, pelacakan dana, hingga pidana, termasuk jika terkait keamanan negara atau pendanaan terorisme,” kata Firman.
Sebagai penutup pandangannya dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Mahupiki ini kembali menegaskan esensi dari sebuah negara hukum yang demokratis.
Ia menyatakan bahwa penyampaian kritik terhadap jalannya pemerintahan harus selalu didasarkan pada data dan fakta yang valid di lapangan, bukan merupakan tindakan yang bersifat destruktif atau merusak.
“Kritik yang jujur dijawab dengan argumen. Tapi jika sudah masuk pada tindakan destruktif dan melanggar hukum, maka negara wajib bertindak tegas,” pungkasnya.