- KPK memeriksa dua pejabat Ditjen Badan Peradilan Umum terkait mutasi jabatan tersangka kasus suap di PN Depok.
- Penyidik menahan lima tersangka, termasuk hakim dan pejabat PT Karabha Digdaya, terkait suap percepatan eksekusi lahan.
- Dugaan suap senilai Rp850 juta diberikan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pihak PT KD menyampaikan keberatan untuk memberikan uang Rp1 miliar. Berliana dan Yohansyah kemudian bersepakat bahwa fee percepatan eksekusi menjadi Rp850 juta.
“YOH selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” ujar Asep.
Pada Februari 2026, Berliana dan Yohansyah bertemu di arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD, kepada bank.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Asep, KPK juga mendapatkan informasi dari PPATK bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi dari setoran hasil penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan gratifikasi, Bambang juga diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.