BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

Bangun Santoso

Rabu, 15 April 2026 | 11:17 WIB
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Auditor BPKP mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
  • Kerugian negara tersebut bersumber dari mark-up harga pengadaan unit Chromebook serta biaya Chrome Device Management yang tidak sesuai.
  • Keterangan ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi serta harga barang di atas nilai wajar.

Suara.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan temuan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) lalu.

Dedy memaparkan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama yakni Pengadaan Unit Chromebook, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terakumulasi selama tiga tahun anggaran (2020, 2021, dan 2022) dan Pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp621,3 miliar.

"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujar Dedy di hadapan majelis hakim.

Menurut Dedy, angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, adanya ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa pemaparan ahli BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut.

"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," kata Roy.

Roy menjelaskan bahwa ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor.

Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap ditemukan jauh lebih tinggi atau telah melalui proses mark-up.

Dalam persidangan juga terungkap disparitas harga yang signifikan. Roy menyebutkan bahwa mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, memperoleh harga perbandingan sekitar Rp3,2 juta.

Bahkan, terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengakui melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022.

Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan bahwa saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.

Roy juga meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk lebih fokus mengikuti alur pembuktian di persidangan agar tidak terjadi pengulangan materi yang menghambat proses hukum.

"Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang

Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:03 WIB

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:45 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:59 WIB

Terkini

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB