- Polri resmi membentuk Satgas Haji bekerja sama dengan Kemenhaj untuk memberantas praktik penyelenggaraan haji nonprosedural di Indonesia.
- Satgas Haji melakukan edukasi publik serta pengawasan ketat terhadap biro perjalanan guna melindungi jemaah dari berbagai penipuan.
- Polri menerapkan tindakan tegas melalui penegakan hukum bagi pihak yang melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," tuturnya.
Langkah preventif ini juga mencakup pengamanan fisik di lapangan. Polri akan memastikan keamanan keberangkatan jemaah di seluruh titik embarkasi dan debarkasi.
Pengawasan di bandara-bandara internasional di kota besar menjadi titik krusial untuk memfilter penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukan ibadah haji.
Sebagai langkah terakhir, Polri mengedepankan fungsi represif bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Penindakan tegas akan dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, penyidik juga akan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun sasaran penegakan hukum oleh Satgas Haji meliputi praktik travel ilegal yang tidak memiliki izin resmi, aksi penipuan terhadap jemaah yang mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil, hingga pemalsuan dokumen perjalanan haji.
"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," katanya.
Melalui keberadaan Satgas Haji ini, Polri berkomitmen untuk menutup ruang gerak oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari proses ibadah suci ini.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan setiap warga negara Indonesia yang berangkat ke tanah suci mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan yang maksimal.
Dinamika di lapangan akan terus dipantau secara real-time untuk mengantisipasi perkembangan modus operandi baru dalam praktik haji ilegal.