- Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo.
- Kuasa hukum Rismon Sianipar menyatakan perkara hukum kliennya telah dinyatakan selesai secara final di Polda Metro Jaya.
- Kepastian penghentian perkara tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pada hari Rabu, 15 April 2026 kemarin.
Suara.com -
Rismon Sianipar mengaku Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pantauan Suara.com, saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rismon mendekap erat buku Jokowi’s White Paper dengan kedua tangannya.
Saat itu, Rismon didampingi oleh kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta Ketua Umum Joman Bersatu, Andi Azwan.
“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3, artinya sudah final,” kata Jahmada Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Namun, Jahmada mengaku belum ingin memberikan komentar lebih banyak karena ingin kabar penghentian perkara kliennya disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin.
“Berhubung karena Dir (Direktur) lagi keluar, kami minta Dir dulu yang harus konpres (konferensi pers) atau memberitakan kepada media lah, baru kami. Seperti waktu kami mau berangkat ke Solo,” jelasnya.
Namun, karena saat ini Dirkrimum sedang ada tugas di luar, kata Jahmada, informasi resmi belum bisa disampaikan. Meski demikian, ia memastikan perkara yang selama ini menjerat kliennya telah selesai.
“Intinya kami boleh katakan sudah selesai semua. Cuma kami tidak mau dulu membacakan apa isi-isinya, yang jelas sudah final lah ceritanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Rismon mengaku kini dirinya telah tenang karena persoalan hukum yang menjeratnya telah berakhir.
Ia juga berkelakar bahwa kini dirinya bisa beristirahat dengan tenang tanpa ada hal yang mengganggu.
“Tidur nyenyak,” ucap Rismon singkat.