- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis, 16 April 2026.
- Hery Susanto ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik perkara.
- Kejaksaan Agung sedang mendalami materi perkara dan mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Hery Susanto tidak bekerja sendirian dalam perkara yang menjeratnya, dan ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengejaran atau pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penangkapan ini memantik perhatian luas, mengingat Ombudsman merupakan lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik dan penjaga akuntabilitas lembaga negara.
Peristiwa hukum ini menjadi catatan kelam bagi lembaga negara tersebut karena terjadi dalam waktu yang sangat singkat setelah pergantian kepemimpinan.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik 9 anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026) lalu.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden yang menetapkan susunan keanggotaan baru untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Hery Susanto dan anggota Ombudsman lainnya terpilih setelah melewati proses seleksi yang panjang dan ketat.
Anggota Ombudsman sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
Dalam proses tersebut, para calon diuji mengenai visi, misi, serta komitmen mereka dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia serta memberantas praktik maladministrasi.
Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan sterilisasi di sekitar Gedung Bundar untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Mobil tahanan yang membawa Hery Susanto telah meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung menuju tempat penahanan sementara.